home company profile services clients news contacts

kantor akuntan publik drs djamrud abdullah

Perlindungan Bagi Auditor

Bisnis-Indonesia, 13 Desember 2007

Dalam satu dekade terakhir ini, kebutuhan terhadap jasa akuntan publik sangat tinggi. Banyak kegiatan ekonomi yang membutuhkan opini dan audit mereka. Mulai dari perusahaan yang akan menjual saham lewat bursa hingga tayangan kuis di televisi dan kontes ratu kecantikan butuh jasa akuntan publik.

Otonomi daerah dan reformasi politik juga membuat pasar akuntan publik menggelembung bak buih. Keuangan partai politik, pengajuan kredit ke perbankan, tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga perpanjangan keanggotaan sebuah asosiasi menghendaki keterlibatan akuntan publik sebagai auditor independen.

Sesuai hukum pasar, permintaan jasa akuntan publik yang demikian besar seharusnya membuat jasa ini mahal. Hal ini pada gilirannya mengundang lebih banyak orang untuk berkecimpung ke dalam profesi itu.

Bahwa jasa atas profesi ini sangat dihargai, rasanya bukan rahasia lagi. Fee atau honor dihitung per jam dalam mata uang asing.

Fee akuntan publik yang mahal itu ternyata merupakan hambatan bagi sebagian pelaku ekonomi. Bagi perusahaan tertentu, kewajiban audit atas laporan keuangan sebagai syarat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa dianggap sangat memberatkan. Sebab fee audit mahal, tetapi tidak ada jaminan akan memenangkan tender.

Alasan seperti ini pula yang melatarbelakangi sejumlah perusahaan biro perjalanan wisata menerapkan praktik tidak terpuji, yaitu menggunakan laporan auditor independen palsu untuk memenuhi syarat sebagai anggota International Air Transport Association (IATA).

Beberapa perusahaan sesungguhnya tidak pernah diaudit oleh akuntan publik. Namun, dengan mudah mereka mendapatkan laporan hasil audit, seolah-olah pernah diaudit kantor akuntan publik resmi.

Ketika pelanggaran tersebut masuk ke wilayah hukum-diadukan kasusnya ke kepolisian-mereka mengklaim sebagai korban, bukan sebagai pengguna laporan palsu. Mana yang benar, biarlah pengadilan yang menentukan nanti.

Di sisi lain, kasus tersebut jelas menyentak para profesional yang bekerja sebagai akuntan publik. Kemampuan pemerintah ternyata baru sebatas membuat regulasi, tetapi belum mampu menjaga bagaimana regulasi itu bisa tegak selamanya.

Departemen Keuangan pun ternyata tidak bisa berbuat banyak ketika kepentingan akuntan publik terganggu.

Regulasi yang demikian ketat dan perlindungan yang minim membuat profesi ini menjadi kurang diminati, meski jasanya sangat diperlukan. Gejala itu mulai tampak.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang merupakan satu-satunya wadah resmi para akuntan publik kini menghadapi krisis keanggotaan. Lebih dari 60% anggotanya berusia di atas 50 tahun. Ini mengkhawatirkan, karena proses regenerasi sepertinya terhambat.

Untuk menjadi akuntan publik memang tidak mudah. Pertama-tama mereka harus menyelesaikan pendidikan S1 bidang akuntansi, kemudian melanjutkan program pendidikan profesi sekitar satu tahun penuh.

Biaya pendidikan lanjutan ini pun relatif mahal. Biaya kuliah program ini mencapai Rp14 juta per semester atau Rp28 juta per tahun.

Selesai? Belum juga. Mereka harus berpraktik dulu sebagai auditor di kantor akuntan publik. Setelah memenuhi 'jam terbang' sebagai auditor, mereka baru bisa mengikuti ujian sertifikasi akuntan publik (USAP). Harian ini percaya regulasi memang diperlukan pada setiap profesi. Apalagi profesi akuntan publik yang demikian strategis. Namun, regulasi tanpa law enforcement hanya akan mematikan profesi.

Salam,
Kantor Akuntan Publik Drs. Djamrud Abdullah,
www.djamrud.com
Jalan Raya Kelapa Gading
Blok A/6 - Kelapa Gading Permai
Jakarta Utara 14240
P. 021 4528947
F. 021 4531507
H. 0856 17 99 345
E. info [at] djamrud [dot] com

 

Home | About Us | Services | Inquiries | Partners | News | Contact Us
Copyright © WWW.DJAMRUD.COM - Jalan Raya Kelapa Gading Blok A Nomor 6.
Direct Contact: 08561799345, 0816932792, 021 99567119